Kamis, 19 April 2018

Contoh Makalah Isi Undang Undang Dasar 1945



Assalamualaikum wr wb

Kali ini saya akan memberikan contoh makalah tentang ISI UNDANG UNDANG DASAR 1945,semoga makalah ini bermanfaat untuk readers 

wassalamm ^_^




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR........................................................ 2
BAB I
PEMBAHASAN.....................................................3
A. Makna Pembukaan UUD 1945....................................................................... 3
B. Isi Pembukaan UUD 1945....................................................................... 4
C. Pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945............................................................. 5
D. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Tahun 1945..................................................... 6
E. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi...................................................... 8
F. Hubungan Antara Pembukaan dengan Batang Tubuh..................................................... 9
BAB II........................................................................... 10
PENUTUP............................................................ 10
A. Kesimpulan.................................................. 10
B. Saran.............................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................ 11




















Assalamu‘alaikum wr. wb.

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya jualah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul :

“ISI UNDANG UNDANG DASAR 1945”

tepat pada waktunya tanpa adanya hambatan. Terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada guru, dan teman-teman yang turut membantu baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami sajikan saat ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah-makalah selanjutnya.


Makassar, 14 April 2018




Penulis

























Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dantekad bangsa Idonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yangingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hidmat dalam 4 alenia, setiapalenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam danmempunyai nilai-nilai yang universaldan lestari. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah tempat penaungan jiwa proklamasi yaitu jiwa pancasila.
Jadi pembuakaan UUD merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhurdari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai dasarNegara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah merupakan pokok kaidah Negara yangfundamental bagi Negara Indonesia yang berkedudukan serta melekat pada kelangsunganhidup Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dirubah oleh siapapun karenamengubah pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara RepubilikIndonesia.


B. Isi Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari empat alenia, yang masing-masing alenia mempunyai perumusan sebagai berikut: 
  1. Alenia pertama, berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Bagian pertama ini merupakan pernyataan kemerdekaan dari segala bangsa dan bukanlah hak kemerdekaan dari individu untuk mempertanggung-jawabkan lebih lanjut,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. 
  2. Alenia ke dua, berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Bagian kedua ini, menunjukkan kebanggaan dan harapan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Kesimpulan dari pada alenia ini adalah :
  1. Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampailah pada saat yang menentukan.
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Bahwa kemerdekaan itu bukan tujuan akhir, tapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur. 

      3. Alenia ketiga, berbunyi,” Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong                oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia                  menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Bagian ketiga ini mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia. Pernyataan kemerdekaan ini menegaskan bahwa: 
  1. Tercapainya kemerdekaan ini bukanlah seolah-olah hasil usaha mahasiswa belaka, akan tetapi berdasarkan pula atas karunia Tuhan. 
  2. Proklamasi kemerdekaan ini didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
  3. Yang menyatakan kemerdekaan adalah rakyat Indonesia. 

     4. Alenia keempat, berbunyi,” Kemudiaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan                 Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan               untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut                               melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan                     social,maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Republik           Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ke-Tuhanan Yang maha Esa,             kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh             hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu                 keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagian alenia keempat inilah yang menjadi                   pembukaan dalam arti yang murni daripada undang-undang dasar. Karena isinya dapat                        digolongkan kedalam empat hal yaitu tujuan, ketentuan diadakannya UUD, bentuk Negara,                  dasar kerohanian/falsafah NegaraPancasila.


C. Pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945

1. Pokok pikiran pertama

"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.

2.  Pokok pikiran kedua

"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.

3. Pokok Pikiran Ketiga

"Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan."

Pokok pikiran ini dalam Pembukaan mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan.

Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pokok pikiran ini merupakan Dasar Politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.


4. Pokok pikiran keempat

"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."

Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.

Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.

Pokok pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakekatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.


D. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Tahun 1945

Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”.

Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut :
1) Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal initerpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
2) Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
3) Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
4) Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung sejak timbulnya Negara Indonesia sampai Negara Indonesia ada.


Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukum tata Negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain :

Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya

Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus)

Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa(hubungan luar negri) atau politik luar negri Indonesia yang bebas aktif.

Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rajyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.

2. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat,
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.

3. Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”

4. Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat
“….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang Maha Esa. Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut, Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara .


E. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 

Dikatakan bahwa proklamasi adalah suatu proclamation of independen, yang merupakan penjebolan tertib hukum colonial dan mulai memberlakukan tertib hukum nasional.Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia secara terperinci dituangkan dalam pembukaanUUD 1945, atau menurut ketetapan MPR No. XX/ MPRS/1996 dinyatakan bahwa pembukaan merupakan keinginan bangsa Indonesia yang terperinci yang mengandungcita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat pancasila didalamnya, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus1945. Dapat juga dinyatakan, bahwa pembukaan UUD 1945 adalah merupakan suatu Declaration of independence dengan proclamation of independence hubungannya sangat erat, sebab keduanya salingkait-mengait satu dengan lainnya yaitu apa yang dinyatakan dalam proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 selanjutnya diperinci lebih lanjut dalam pembukaan UUD 1945.


F. Hubungan Antara Pembukaan dengan Batang Tubuh

Isi pengertian yang terkandung dalam masing-masing bagian pembukaan melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan berkenaan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi motif pendorong bagi tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (Bagian pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945).2. Yang merupakan ekspresi daripada peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud. (bagian keempat pembukaan UUD 1945).
Garis pemisah antara kedua peristiwa dan kedaan tersebut dengan jelas ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Pada bagian ke-empat pembuakaan, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUN 1945, yaitu:

1. Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan merupakan segolongan pernyataan- pernyataan yang tidak mempunyai hubungan organisasi dengan batang tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat pembukaan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945.
3. Bahwa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian Negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD, oleh karena telah merupakan ketentuan dari pembukaan.










A. Kesimpulan

Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional.

B. Saran

Dalam makalah ini penyusun inginmemberikan saran kepada pembaca:
1. Agar pembaca memahami makna pembukaan UUD 1945.
2. Semoga pembaca dapat lebih memahami nilai luhur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.








https://www.google.co.id/?gws_rd=ssl#q=isi+dan+pokok+pikiran+uud+45
Http://bimbingan.org
http://www.wawasanpendidikan.com/2014/09/isi-dan-pokok-pikiran-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945.html
http://vaniakristiani.blogspot.co.id/2013/11/makalah-pembukaan-uud-1945.html
http://sepengatahuanku.blogspot.co.id/2014/12/makalah-isi-dan-pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945.html



Minggu, 15 April 2018

10 Hukum hukum dalam Islam beserta penjelasannya

Hukum Islam - Islam adalah sebuah agama yang penuh dengan toleransi yang membuat umatnya semakin mudah.

Meskipun dalam Islam penuh toleransi dan semua umat Islam dipermudah dalam banyak hal, tetapi didalam agama Islam juga terdapat aturan-aturan yang wajib dan harus diketahui oleh semua umatnya. Aturan-aturan itu disebut dengan Hukum Islam.

Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Hukum Islam ini berlaku untuk seorang yang telah baligh.

Ukuran baligh bagi seorang perempuan adalah berumur 9 tahun, sudah menstruasi (haid), mulai muncul tanda pubertas seperti membesarnya payudara dll. Bila bagi seorang laki-laki adalah berumur 15 tahun dan dia sudah mulai bisa mengeluarkan sperma, mimpi basah, keluar tanda kedewasaan seperti tumbuhnya rambut pada ketiak, alat kelamin dll.
Hukum-Hukum Dalam Agama Islam ( Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah )
Hukum Islam

Sedangkan yang disebut mukallaf adalah orang muslim yang sudah dewasa dan sehat, tidak gangguan jiwa atau akal (akal sehat) yang mana diberi sebuah kewajiban atau perintah dan sebuah larangan oleh Agama Islam.


Hukum - Hukum Dalam Agama Islam

Hukum-hukum dalam Islam secara garis besar dibagi menjadi lima hal yang diantaranya adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Untuk lebih lengkap mengenai penjelasan hukum-hukum Islam tersebut mari simak ulasan dibawah ini.

Banyak diantara kita yang mengetahui hukum-hukum diatas tetapi kadang hanya sebatas tahu dan tidak mengetahui arti dari hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu mari kita simak seksama untuk mengingatkan kita yang sudah lupa dan memberi ilmu pengetahuan kepada kita yang belum tahu.

1. Wajib { Fardhu }

Wajib adalah suatu perkara yang dimana orang akan mendapatkan sebuah pahala jika orang tersebut mau melakukan pekerjaan atau perbuatan yang diperintahkan dan akan mendapat siksa atau dosa bila tidak mengerjakan suatu hal yang diperintahkan. (harus dikerjakan untuk menggugurkan dosa). Contohnya adalah kewajiban menunaikan sholat, kewajiban puasa dibulan ramadhan dan lain-lain.

- Hukum fardhu dibagi dua yaitu :
  • Fardhu ‘Ain adalah suatu perkara yang harus dikerjakan oleh umat islam. Seperti mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa.
  • Fardhu Kafayah adalah suatu perkara yang harus dikerjakan oleh umat islam yang sudah dipandang cukup bila ada sebagian orang yang mengerjakannya. Seperti mengurus jenazah, mendirikan masjid, madrasah dan lain-lain.


2. Sunnah


Sunnah adalah suatu perkara yang mana jika orang mau melakukan suatu hal atau perbuatan yang dianjurkan akan mendapatkan pahala, namun bila orang tersebut meninggalkan atau tidak mengerjakan perbuatan yang dianjurkan maka dia tidak mendapatkan dosa. Contohnya adalah sholat sunnah sebelum (qobliyah) dan setelah sholat (ba'diyah), puasa rajab, dan lain sebagainya.

- Hukum sunnah dibagi menjadi dua yaitu : 
  • Sunnat Mu’akad adalah sunnat yang sangat ditekankan dalam ajaran islam. Seperti mengerjakan shalat idul fitri, idul adha, tarawih.
  • Sunnat Ghairu Mu’akad adalah suatu perkara yang tidak ditekankan dengan sangat. Seperti shalat rawatib sebelum ashar, maghrib dan lainnya.
3. Haram

Haram merupakan suatu perkara yang berlawanan pada hukum yang pertama dan kedua. Haram adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti judi, mabuk, dan lain-lain.

4. Makruh

Makruh adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa atau tidak ada konsekwensinya. Tapi ingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Contohnya adalah makan dan juga minum sambil berdiri dan lain sebagainya.

5. Mubah

Mubah adalah suatu perkara atau hal yang boleh untuk dikerjakan dan boleh juga untuk ditinggalkan ( sesuka hati mau pilih yang mana ). Contohnya adalah memilih jenis makanan, dll.


6. Halal
Halal adalah suatu perkara yang boleh dimakan, minum, menggunakan, memakai, mengerjakan karena sudah disahkan oleh hukum syara’ yang berlaku.

7. Syarat
Syarat adalah suatu perkara yang dikerjakan diluar pekerjaan yang menjadikan pekerjaan itu sah menurut agama.

8. Rukun
Rukun adalah suatu perkara yang dikerjakan didalam pekerjaan yang menyebabkan pekerjaan itu sah menurut agama.

9. Sah
Sah adalah suatu perkara yang dinyatakan benar menurut ketentuan agama karena sudah cukup syarat rukunnya.

10. Batal
Batal adalah suatu perkara yang dianggap tidak sah menurut ketentuan agama karena tidakn memenuhi ketentuan syarat rukunnya.



Demikian Hukum Hukum Dalam Islam, semoga kita dapat mengaplikasikannya di kehidupan kita, semoga bermanfaat ^-
 

Briting flower Template by Ipietoon Cute Blog Design